Penulis: Reza Tri Pamungkas (Mahasiswa Program Magister Penyuluhan Pembangunan Universitas Sebelas Maret)
Pada awalnya, petani kopi di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor bertani dengan hasil pas-pasan. Padahal kopi yang dihasilkan berpotensi mahal. Kemudian, program CSR (Corporate Social Responsibily) yang dilakukan oleh berbagai perusahaan adalah memberikan bantuan dan dukungan kepada petani kopi di desa ini.
Manfaat program CSR untuk petani kopi di desa tersebut sangatlah besar, dukungan program CSR ini dapat meningkatkan produktivitas petani kopi dengan dukungan dan bantuan yang diberikan oleh perusahaan, petani kopi dapat meningkatkan produktivitasnya melalui pelatihan dan penyediaan alat-alat pertanian yang lebih modern dan efisien.
Selain program CSR bantuan dalam hal pengolahan dan pemasaran hasil panen petani kopi, sehingga hasil panen tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi. meningkatnya produktivitas dan kualitas hasil panen, maka pendapatan petani kopi juga akan meningkat. Ini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani kopi dan keluarganya.
Program CSR juga menciptakan kemitraan yang menguntungkan bagi perusahaan dan petani kopi. Perusahaan dapat memperoleh citra yang baik, sementara petani kopi dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatannya.
Secara keseluruhan, program CSR yang dilakukan oleh perusahaan bagi petani kopi di desa Sirnajaya dapat memberikan manfaat yang sangat besar, baik bagi perusahaan maupun bagi masyarakat sekitar. Program ini dapat menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan, meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani kopi, serta menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut serta dalam membangun masyarakat untuk lebih sejahtera.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perkembangan zaman yang membawa kemajuan pesat dalam dunia industri menyebabkan meningkatnya kemampuan perusahaan dalam mengeksplorasi alam. Namun, tindakan perusahaan yang terkadang di luar batas dapat membuat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait tanggung jawab sosial perusahaan sangatlah diperlukan guna mengontrol setiap perilaku serta tindakan perusahaan.
Dibanding beberapa negara lain di dunia, Indonesia terbilang masih baru dalam penerapan undang – undang yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan (CSR-Corporate Social Responsibility). Dijabarkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, mewajibkan perseroan yang bergerak di bidang atau terkait dengan bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut pada Laporan Tahunan.
CSR di Indonesia
Perkembangan pelaksanaan CSR di Indonesia ditandai, sudah banyak perusahaan mengimplementasikan CSR. Perusahaan semakin banyak menerapkan CSR baik dalam bentuk amal (charity) maupun pembedayaan (enpowerment). Setidaknya bisa dilihat dari gencarnya publikasi berkait dengan implementasi CSR di media cetak dan elektronik. Perkembangan CSR di Indonesia dapat dilihat dari beragam upaya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelakwsanaan CSR di wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota bersangkutan.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, terdapat beberapa alasan lain yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan CSR. Selain itu CSR dapat membantu perusahaan dalam memperbaiki peforma keuangan, menaikkan citra merek, serta menambah daya tarik terhadap perusahaan sebagai tempat kerja yang baik, yang hingga pada akhirnya akan mempengaruhi posisi nilai tawar perusahaan di pasaran.
Tren peningkatan anggaran CSR di Indonesia telah terjadi selama beberapa tahun terakhir. Peningkatan anggaran CSR di Indonesia terjadi sejak tahun 2010, dan telah terus mengalami peningkatan hingga tahun 2020. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang mengalokasikan sejumlah dana untuk kegiatan CSR, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Salah satu penyebab peningkatan anggaran CSR di Indonesia adalah semakin tingginya tingkat kepedulian masyarakat terhadap isu-isu sosial dan lingkungan. Selain itu, perusahaan juga mulai menyadari bahwa CSR bukan hanya sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga merupakan suatu kebutuhan yang harus diperhatikan agar dapat terus bertahan dalam persaingan di pasar.
Pemerintah Indonesia juga turut serta dalam mendorong perusahaan untuk melakukan CSR. Pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang memiliki program CSR yang baik, seperti pemberian sertifikat CSR dan prioritas dalam pemberian izin usaha. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan kegiatan CSR yang dilakukan setiap tahunnya.
Tren peningkatan anggaran CSR di Indonesia juga terlihat dari banyaknya perusahaan yang mengalokasikan sejumlah dana untuk kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain program pendidikan, program kesehatan, program pemberdayaan masyarakat, dan program lingkungan hidup.
Selain itu, perusahaan juga mulai menyadari bahwa CSR merupakan salah satu cara untuk memperkuat citra perusahaan di mata masyarakat. Dengan melakukan kegiatan CSR yang berkualitas, perusahaan dapat memperkuat citra positif di mata masyarakat, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut.
Dengan adanya program CSR ini, dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut serta dalam membangun masyarakat dan lingkungan sekitar. Ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik bagi semua pihak.