Oleh : CAHYADI JOKO SUKMONO
(Pemimpin Narasi Desa)
Hari Bumdesa yang disepakati dan telah ditetapkan berdasar Kepmendesa PDTT No 110/2022 jatuh pada 2 Februari ini akan dibesarkan dan diperingati di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Peringatan Hari BUMDESA Nasional kali ini dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dan dihadiri oleh ribuan peserta yang berasal dari pengurus dan pengelola BUMDESA se-Indonesia.
BUMDes sesungguhnya telah diamanatkan sejak berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU Nomor 22 Tahun 1999). Oleh karenanya, amanat pendirian BUMDes ini telah ada sejak lama. UU Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
27 Subtansi peraturan ini menegaskan tentang janji pemenuhan pembangunan nasional dalam upaya turut mengakselerasi pembangunan ke desa. Peraturan ini dipertegas pada Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes” juncto Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes. Kata “dapat” dalam kesemua peraturan tersebut memang mengidentifikasikan tidak wajib ada, namun jika keberadaan BUMDes ini bisa menjadi pendorong perekonomian masyarakat di desa maka Pemerintah Desa perlu mempertimbangkannya.
Berdasarkan perkembangan dari diterbitkannya PP 11/2021 ini, ada 3 hal yang menjadi faktor kunci dalam keberhasilan BUMDESA, yaitu
- Kualitas Musdes
- Kepemimpinan Lokal
- Kompetensi SDM