(Ditulis dalam rangka Hari Koperasi ke-77)
Hari ini, 12 Juli 2024, tepat merupakan peringatan Hari Koperasi.yang ke-77. Dalam upaya meningkatkan perekonomian rakyat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi memiliki peran yang sangat vital. Keduanya menjadi ujung tombak dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa dengan memberdayakan potensi lokal dan memberikan dampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat. Namun, untuk mencapai potensi maksimal, kerja sama antara BUMDes dan koperasi perlu dioptimalkan. Apakah yang sebenarnya menjadi hambatan dua lembaga pengungkit ekonomi rakyat ini agar bisa berkolaborasi dan membesar ?
Koperasi telah menjadi lembaga ekonomi di tingkat bawah sudah sejak lama. Meskipun tahun ini ditandai hari lahir koperasi Indonesia ke 77 namun sebenarnya koperasi pertama pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1876 pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sementara BUMDes relatif mendapatkan perhatian sejak diterbitkannya UU 6/2014 tentang Desa dan semakin menguat sejak UU Cipta Kerja diterbitkan sehingga memberikan kedudukan BUMDes sebagai Badan Hukum.
Apakah sulitnya kolaborasi BUMdes dan Koperasi karena keduanya dibina oleh dua kementerian yang berbeda ? BUMDes dibawah pembinaan Kementerian Desa PDTT sementara koperasi di bawah Kementerian Koperasi UKM ? Seharusnya hal ini tidak boleh menjadi kendala. Pada 23 September 2016 di Wonosobo, sebenarnya sudah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkop UKM dan Kemendes PDTT tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Koperasi dan BUMDes
Peluang Kerja Sama BUMDes dan Koperasi
Kerja sama antara BUMDes dan koperasi dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam pemberdayaan ekonomi desa. BUMDes, dengan modal sosial dan aset desa yang dimilikinya, bisa bekerja sama dengan koperasi yang memiliki struktur organisasi dan pengalaman dalam mengelola usaha berbasis anggota. Berikut beberapa peluang kerja sama tersebut:
- Peningkatan Skala Usaha: BUMDes dan koperasi dapat menggabungkan sumber daya untuk memperbesar skala usaha, sehingga mampu memenuhi permintaan pasar yang lebih besar dan berkelanjutan.
- Penguatan Modal: Kerja sama ini dapat memfasilitasi akses ke sumber pendanaan yang lebih besar, baik dari pemerintah, perbankan, maupun lembaga swasta, melalui sinergi antara BUMDes yang memiliki aset desa dan koperasi yang memiliki jaringan luas. Bahkan akan lebih menarik jika koperasi menjadi pengelola simpanan penyertaan modal yang dikumpulkan dari masyarakat yang mendaftar sebagai anggota, menjadi solusi permodalan BUMDes.
- Diversifikasi Usaha: Dengan berkolaborasi, BUMDes dan koperasi dapat mengembangkan berbagai jenis usaha yang saling melengkapi, seperti pengolahan hasil pertanian, pariwisata desa, dan perdagangan.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Koperasi yang memiliki pengalaman dalam pelatihan dan pengembangan kapasitas anggotanya dapat membantu BUMDes dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di desa.
Tantangan Kerja Sama
Meski memiliki banyak peluang, kerja sama antara BUMDes dan koperasi juga menghadapi beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Perbedaan Struktur dan Kultur Organisasi: Koperasi dan BUMDes memiliki struktur dan budaya organisasi yang berbeda. BUMDes lebih bersifat formal dengan pengelolaan oleh pemerintah desa, sementara koperasi lebih partisipatif dengan pengelolaan oleh anggotanya. Jika BUMDes kepemilikan bersama warga desa melalui Pemerintah Desa, sementara koperasi merupakan milik anggotanya.
- Keterbatasan Sumber Daya: Kendala dalam hal pendanaan, teknologi, dan sumber daya manusia yang kompeten bisa menjadi hambatan bagi kerja sama yang efektif.
- Regulasi dan Kebijakan: Perbedaan dalam regulasi yang mengatur BUMDes dan koperasi bisa menjadi kendala dalam sinergi kerja sama. Perlunya harmonisasi kebijakan untuk memfasilitasi kerja sama ini.Pada awal pertumbuhan BUMDes di Indonesia ada saat beberapa komunitas pelaku koperasi mengusulkan koperasi menjadi badan hukum BUMDes, namun karena perbedaan regulasi diantara keduanya sehingga usulan ini tidak berlanjut hingga sekarang BUMDes berdiri sebagai badan hukum sendiri.
Salah satu contoh sukses kerja sama antara BUMDes dan koperasi dapat dilihat di Desa Kalak, Ponorojo, Pacitan, Jawa Timur dalam pengelolaan usaha gula kelapa. Banyak pelaku umkm yang memproduksi gula kelapa merupakan anggota koperasi Himpulo. Koperasi Himpulo membantu meningkatkan pendapatan anggotanya dengan membeli produk hasil produksi gula kelapa, mengemas dan memasarkannya. BUMdesa Rejo Raharjo yang berperan dalam pengelolaan unit bisnis yang bisa dijalankan sesuai dengan.Sinergitas koperasi Himpulo dan Bumdes Rejo Raharjo adalah bentuk kerjasama ditingkat desa untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas produk gula kelapa.
Kerja sama ini membuktikan bahwa dengan sinergi yang baik, BUMDes dan koperasi bisa menjadi motor penggerak utama dalam upaya meningkatkan perekonomian rakyat di tingkat desa. Tantangan yang ada harus dihadapi dengan inovasi dan kebijakan yang mendukung, agar potensi besar dari kerja sama ini dapat terealisasi dengan maksimal.