SIDOWAYAH Fokus Pada Pengembangan Desa Berbasis Konservasi Air

ByKontributor

16 December 2020

KLATEN | NARASIDESA – Desa Sidowayah merupakan kawasan pertumbuhan yang sekaligus kawasan yang didesain sebagai kawasan pertumbuhan Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten. Desa Sidowayah merupakan wilayah strategis yang memiliki potensi sumberdaya air melimpah yang dapat dikelola sebagai potensi desa.

Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. Secara geografis wilayah desa Sidowayah terletak di dataran rendah sisi timur kota Yogyakarta dan di sisi utara berbatasan dengan Kabupaten Boyolali. Jarak tempuh dari pusat kota Klaten memakan waktu kurang lebih 1 jam, dan kondisi wilayahnya secara umumnya yaitu lahan pertanian dan sebagian lahan perikanan. Masyarakatnya merupakan masyarakat agraris sehingga tingkat penghidupan ekonominya sangat ditopang oleh hasil pertanian.

Dengan hasil pertanian sebagai pendapatan utama maka pergerakan ekonominya sangat
terbatas, apalagi ketergantungan dengan ketersediaan pupuk dan bibit mempengaruhi nilai
ekonomis hasil pertaniannya. Konsistensi masyarakat dalam menggeluti pekerjaan sebagai
petani cukup tinggi, baik sebagai pemilik, penggarap dan buruh tani. Dengan jumlah penduduk sebesar 3.324 jiwa dengan jumlah 998 KK maka sebaran penduduknya dan jumlah kelompok umur yang produktif bekerja dalam area lahan seluas 272,85 Ha.

Dengan adanya potensi sumber air “Umbul Kematen” di desa Sidowayah, masyarakat termudahkan pada sisi irigasi dan tidak mengalami kekeringan pada musim kemarau. Namun potensi air belum digunakan dan dikelola maksimal untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Air masih digunakan hanya sebagai pengairan dan sisanya terbuang cukup banyak.

Kondisi ini memerlukan perhatian untuk mendorong perubahan pola pikir untuk mengkonversi potensi sumber air secara produktif dalam meningkatkan pendapatan desa
melalui pengelolaan usaha desa. Adanya pengelolaan usaha desa terhadap sumber alam
menjadi keharusan untuk meningkatkan pendapatan di luar dana desa (ADD). Apalagi UU
Desa terbaru mengharuskan Desa memiliki BUMDes guna memfasilitasi unit kegiatan bisnis
yang sudah berjalan dan yang belum optimal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *