Ketika Amanah Dijual: Skandal Tanah Kas Desa Trihanggo

ByTim Redaksi

18 April 2025

Jurnalisme Keadilan untuk Desa


Yogyakarta | Narasidesa.com — Di balik wajah sejuk Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman, tersimpan kisah pahit tentang pengkhianatan amanah oleh aparatur desa. Sebidang Tanah Kas Desa (TKD) yang semestinya menjadi instrumen penggerak ekonomi warga, justru disulap menjadi lahan komersial bagi pembangunan klub malam. Sebuah ironi di tengah wajah pedesaan yang kian merindukan keadilan sosial.

Kasus ini mencuat pada pertengahan 2024, saat warga mencium aroma ketidakwajaran dalam proses pengelolaan TKD oleh Kades setempat. Aroma itu kian pekat saat papan proyek bertuliskan “Pembangunan Liquid Club” berdiri gagah di atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani lokal.

Modus yang Terstruktur: Pengabaian Partisipasi Warga dan Manipulasi Administrasi

Investigasi tim kami menemukan bahwa proses alih fungsi TKD ini tidak melalui musyawarah desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur DIY mengenai Tata Kelola TKD. Bahkan, persetujuan Keraton yang wajib dalam pengelolaan tanah sultan ground diduga diabaikan.

Proses yang seharusnya transparan, justru berlangsung di ruang-ruang gelap. Aparatur desa, yang seharusnya menjadi wakil aspirasi rakyat, berubah menjadi broker tanah — memperdagangkan kepentingan publik demi keuntungan pribadi.

Mengapa Bisa Terjadi?

Di balik kasus Trihanggo, ada akar masalah yang lebih dalam: lemahnya sistem pengawasan, minimnya literasi keuangan aparatur desa, dan jebakan godaan uang instan dalam pembangunan desa berbasis Dana Desa. Dana besar, pengawasan lemah, mental pengabdian rapuh — kombinasi yang sempurna untuk sebuah kejahatan berskala desa.