JAKARTA | NARASIDESA.COM – Barangkali Anda termasuk yang sedang mencari tahu apakah itu sebenarnya yang disebut dengan SDGs Desa itu ? Dasar Hukum SDGs Desa adalah Permendesa PDTT No 13 tahun 2020 dan dilaunching dengan peluncuruan buku SDGs Desa karya Gus Menteri Abdul Halim pada 20 Desember 2021 lalu di Jakarta.
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs
Baca juga Buku SDGs Desa Karya Abdul Halim Iskandar Diluncurkan

Ketua Umum Paguyuban Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Hj. Wargiyati, SE menyatakan bahwa PAPDESI mendukung dan akan berkontribusi aktif dalam mewujudkan SDGs Desa ini.
“Kami sudah menyiapkan tim yang memiliki tugas utama untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka akselerasi praktik SDGs Desa ini di seluruh Indonesia.” demikian disampaikan Wargiyati kepada Narasi Desa.
Sementara itu dikutip dari publikasi resmi Kemendesa PDTT bahwa Kelembagaan Kementerian Desa PDTT dirancang ulang sehingga berfungsi mencapai tiap-tiap tujuan SDGs Desa. Koordinasi kelembagaan sampai ke desa dikuatkan melalui pelatihan 35.000 pendamping desa. Kepala desa dan warga sendiri difasilitasi berkomunikasi, berdiskusi, bahkan berdebat langsung dengan Kementerian Desa PDTT, yang diwakili 37 anggota Tim Sapa Desa.
Mengutip dari Permendesa 13/2020 terdapat 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, yaitu:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :
- Desa tanpa kemiskinan,
- Desa tanpa kelaparan,
- Desa sehat sejahtera,
- Keterlibatan perempuan desa,
- Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- Pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
- Desa damai berkeadilan,
- Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Secara global masyarakat dunia jauh hari telah menyepakati tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainability Development Goals ini yang terdiri dari 17 indikator kunci, seperti di bawah ini.
- Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (No Poverty)
- Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan (Zero Hunger)
- Menjamin hidup sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua usia (Good Healt and Well Being)
- Memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan adil serta memperomosikan kesempatan belajar seumur hidup (Quality Education)
- Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua wanita dan anak perempuan (Gender Equality)
- Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua (Clean Water and Sanitation)
- Memastikan akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua (Affordable and Clean Energy)
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan keberlanjutan lapangan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua (Decent Work and Economic Growth)
- Membangun infrastruktur yang tahan banting, mendorong indrustialisasi yang inklusif dan keberlanjutan, serta mendorong inovasi (Industry, Inovation, and Infrastructure)
- Mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara (Reduced Inequalities)
- Menjadikan kota dan pemukiman aman, tangguh, inklusif, dan keberlanjutan (Sustainable Cities and Communities)
- Memastikan pola komsumsi dan produksi yang berkelanjutan (Responsible Consumption and Production)
- Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya (Climate Action)
- Melestarikan dan secara keberlanjutan menggunakan samudra, laut, dan sumber daya laut untuk pembangunan keberlanjutan (Life Below Water)
- Melindungi, memulihkan dan mempromosikan penggunaan ekosistem darat secara keberlanjutan, mengelola hutan secara keberlanjutan, memerangi pengundulan gunung, dan menghentikan serta mengembalikan degredasi lahan dan menghentikan hilangnya keaneragaman hayati (Life On Land)
- Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan keberlanjutan, memberikan akses keadilan bagi semua dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan (Peace, Justice and Strong Institutions)
- Memperkuat sarana implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan keberlanjutan (Partnership for The Goals).
Redaksi Narasidesa.com akan membahas secara khusus bagaimana 18 indikator, pengukuran dan strategi bagi desa dalam akselerasi perwujudan SDGs Desa.