NARASIDESA.COM – Sejak diterbitkan tahun 2014, UU Desa banyak disambut gembira dengan harapan agar desa bisa menjadi mandiri dan sejahtera. UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola sumber daya, keuangan, serta aset desa. Sebagai konsekuensi UU Desa ini maka setiap desa mendapatkan kucuran dana dari pusat kurang lebih sebesar 1 Milyar setiap tahunnya.

UU Desa mengatur kewenangan desa antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.

Menteri Desa PDT mengikuti Rapat Kerja Komisi V DPR RI membahas DIM Revisi UU Desa

Kalau kita merunut ke belakang, distorsi kedudukan desa mulai terjadi pada masa Orde Baru ketuka UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah diberlakukan yang menempatkan desa sebagai bagian dari pemerintah daerah dengan landasan asas sentralisasi dan birokratisasi. Situasi ini berlanjut dengan diterbitkannya UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa yang menyeragamkan strultur pemerintah desa secara nasional dan menjadikan pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan negara yang diharuskan taat kepada kebijaan pusat.

Meskipun pada tahun 1999 diterbitkan UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan membuka asas desentralisasi, namun kedua UU ini masih menempatkan desa sebagai sub-ordinat dari pemerintah daerah. Implikasinya desa menjadi sangat tergantung dengan pemerintah pusat maupun daerah, dan cenderung kurang memaksimalkan potensi yang ada di desa.

Maka lahirnya UU Desa tentu saja membawa harapan akan perubahan di tingkat desa. Hanya saja, mandat implementasi UU Desa itu belum berjalan optimal. Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Jamsu) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun (Komasdem) menilai salah satu sebab belum optimalnya implementasi UU Desa karena ada sejumlah UU dan peraturan teknis yang belum selaras dengan UU Desa.

Setidaknya ada 6 UU yang perlu direvisi agar sejalan dengan UU Desa. Pertama, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kedua, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keempat, UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kelima, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sebagai contoh kewenangan idesa yang diatur dalam Permendes No.1 Tahun 2015 yang menyebut kewenangan desa mencakup penetapan dan penegasan batas desa. Namun, sesuai UU Kehutanan dan Permenhut No.25 Tahun 2014 tidak melibatkan desa dalam penentuan tapal batas desa.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung adanya revisi UU Desa karena menurutnya aturan yang ada saat ini belum menyetuh semua unsur dalam desa, seperti hak dan kesejateraan perangkat desa sampa dengan RT dan RW.

Kemudian, jika saat ini sedang santer dorongan revisi UU Desa, beberapa hal berikut bisa menjadi pertimbangan. Pertama, pelimpahan kewenangan kepada pemerintah desa untuk merencanakan dan menjalankan pembangunan desanya nyatanya belum sepenuhnya menjadi kewenangan desa. Desa masih harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah dalam penetapan beberapa kebijakan strategis, dan bahkan menjadi disibukkan dengan urusan administratif sebagaimana struktur organisasi vertikal di bawah kepala daerah.

Kedua, pengakuan atas keragaman kapasitas dan karakter desa yang beragam masih menjadi problem tersendiri. Pada satu sisi kebijakan dan kinerja pemerintahan yang harus dapat diukur memunculkan status desa mandiri, desa maju, atau desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sisparitas ini jika diukur secara seragam tentu saja tidak mencerminkan keberagaman desa yang menjadi salah satu asas dasar UU Desa ini.

UU Desa merupakan jawaban atas keinginan untuk menghormati dan mengakui asas rekognisi atau asal usul desa yang beragam, serta tujuan untuk mendorong kemandirian dan kemajuan desa dalam pembangunan. Desa merupakan wujud kehadiran negara sebagai ujung tombak yang langsung berinteraksi dengan warga negara, sehingga memang perlu dilakukan sinkronisasi peraturan dan ketentuan agar tidak menjadi bottleneck dalam upaya pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. (SCH/ND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *