Surat Edaran Mendes PDT No. 8 Tahun 2025: Akselerasi Musdesus Koperasi Desa Merah Putih

ByRochmadtulloh

3 October 2025

Jakarta | Narasidesa.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus menunjukkan langkah cepat dalam penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pada awal Oktober 2025, Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk KDMP.

​Surat Edaran ini menjadi tindak lanjut penting dari payung hukum sebelumnya, yaitu Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa atas pembiayaan KDMP. Tujuannya tunggal: memastikan desa dapat segera memberikan kepastian dukungan pendanaan, terutama sebagai cadangan pengembalian pinjaman, sehingga KDMP bisa lebih cepat mengakses modal usaha dari bank.

​Mekanisme Dana Desa sebagai Dukungan KDMP

​Inti dari SE Nomor 8 Tahun 2025 adalah mendorong desa untuk segera mengambil keputusan strategis melalui Musdesus. Beberapa poin kunci yang diakselerasi dalam surat edaran ini meliputi:

  1. Dukungan Pinjaman: Musdesus harus menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP, dengan batasan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Dukungan ini berfungsi sebagai pengaman jika KDMP mengalami gagal bayar.
  2. Keuntungan untuk Desa: Sejalan dengan Permendesa Nomor 10/2025, KDMP wajib mengembalikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini dicatat dalam APB Desa dan penggunaannya diputuskan melalui musyawarah desa, memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat luas.
  3. Proposal Sederhana: Untuk mempercepat proses, KDMP diizinkan membuat proposal rencana bisnis yang ringkas (2-3 lembar) namun jelas, mencakup rencana usaha, kebutuhan pinjaman, dan skema pengembalian cicilan.
  4. Target Waktu: Musdesus ini harus diselesaikan di tahun 2025 agar hasil persetujuan mengenai dukungan Dana Desa dapat dianggarkan dan dimasukkan ke dalam APBDes tahun anggaran 2026.

​Peran Kunci Kepala Desa dan Musyawarah

​Dengan adanya SE ini, peran Kepala Desa semakin sentral. Kepala Desa wajib memberikan persetujuan pembiayaan KDMP berdasarkan hasil Musdesus yang melibatkan BPD dan perwakilan masyarakat. Proses ini menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam penggunaan Dana Desa sebagai fasilitas dukungan.

​Setelah Musdesus dan persetujuan Kepala Desa, KDMP dapat mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara. Jika disetujui, Kepala Desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menempatkan Dana Desa sebagai cadangan pengembalian.

​Melalui akselerasi Musdesus ini, Kemendes PDTT optimistis KDMP akan segera menjadi pilar utama penggerak ekonomi kerakyatan di desa, membantu warga memperoleh modal usaha, dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem di pedesaan. (RED/)