Prasasti (Y)upit yang terletak di Desa Kahuman Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten Jawa Tengah merupakan penanda bahwa desa tertua di nusantara ada di Klaten.
Prasasti ini menerangkan bahwa pedukuhan (Y)upit pada masa Kerajaan Medang ( Mataram Kuno ) adalah sebuah tanah perdikan atau Sima yakni mengandung pengertian tanah yang bebas dari pajak kerajaan. Adapun Raja yang bertahta pada masa itu adalah Rakai Halaran dari Kerajaan Medang.
Mengapa menjadi tanah bebas pajak?
Di Desa Kahuman sendiri memang diketemukan reruntuhan batuan penyusun candi, bisa dimungkinkan karena itu pula tanah sima padukuhan upit dijadikan tanah bebas pajak. Karena pajak yang sedianya harus disetorkan ke kerajaan digunakan sepenuhnya dan diberikan kewenangan mengelola untuk perawatan dan operasional tempat ibadah/candi tersebut.
Prasasti (Y)upit pertama kali diketemukan oleh seorang petani bernama Mitro Wiratmo pada tahun 1989, kemudian disusul penemuan prasasti (Y)upit II di tahun 1991. Dahulunya batu prasasti ini pernah digunakan sebagai dudukan/alas Genthong (Tempat air dari gerabah)
Pasasti ini Jelas menuliskan bahwa Penetapan Padukuhan (Y)upit pada tahun 788 Caka, untuk harinya sendiri jatuh pada hari Senin Kliwon Tanggal 11 November 866 Masehi bila dikonversikan dengan penanggalan Masehi. Dari sini kita bisa tahu bahwa Padukuhan (Y)upit akan berusia 1.158 Tahun pada tanggal 11 November 2024 mendatang. Usia sebuah pedukuhan yang melebihi 1 Milenium. Sebuah Padukuhan yang menjadi cikal bakal wilayah kabupaten Klaten. Prasasti Upit berbahan baku batu andesit yang berbentuk lingga semu tersebut kini disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng.
Kabupaten Klaten sendiri saat ini berusia 220 Tahun, lantas kenapa ada sebuah sebuah desa di Kabupaten Klaten yang usianya melebihi satu milenium sedangkan usia kabupatennya sendiri baru 220 tahun?
Hari jadi Kabupaten Klaten jatuh pada tanggal 28 Juli 1804. Tanggal ini adalah hari dimana Peletakan Pertama Pondasi Benteng / Loji Klaten di era Pemerintahan Paku Buwono IV atau dalam penanggalan jawa jatuh pada tanggal 12 Rabiulakhir 1731 yang dilambangkan dalam Suryasengkala Sengkalan Lombo “Rupa Mantri Swaraning Jalak”. Selanjutnya Penetapan Hari Jadi Kabupaten Klaten ini dikukuhkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2007.
Prasasti dalam beberapa kasus berfungsi sebagai pembentuk identitas bersama masyarakat. Prasasti menjadi perintis dalam penelusuran sejarah lokal yang diantaranya berbentuk narasi hari jadi. Penelusuran hari jadi identik dengan penyusunan sejarah lokal wilayah terkait. Upaya-upaya tersebut banyak dilakukan seperti di Kediri, Ngawi, Magelang, Sumenep, Banyumas, Lumajang, Cilacap, Jepara, Kendal, Kudus, Pemalang, Purworejo, Kebumen dan Purbalingga, di Daerah-Daerah tersebut menggunakan Penanggalan Prasasti untuk dijadikan Pedoman Pembuatan hari jadi wilayahnya. Dikarenakan usia suatu daerah bukan hanya sekedar angka, Namun juga menunjukkan sebuah jatidiri, eksistensi dan kebanggaan suatu daerah.
Menarik yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah: Mengapa Padukuhan (y)upit menerima hak dan kewenangan sebagai tanah perdikan dari kerajaan Medang?
Sumber tulisan: infomitigasi.com