Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi mendukung penuh pendirian PT LKM Artha Desa di Kabupaten Malang. Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan bahwa PT LKM Artha Desa merupakan kelanjutan dari kolaborasi BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD), yang bermula dari eks UPL PNPM Mandiri dengan aset triliunan namun tidak memiliki payung hukum. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum hingga akhirnya diminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
“Payung hukum dicari hingga 2021 tetapi tidak ditemukan karena UPK PNPM Mandiri miliknya warga dan bersifat privat,” kata Gus Halim pada Kamis (4/7/2024).
Akhirnya, lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa BUM Desa adalah badan hukum. Sebanyak 5.300 eks UPK PNPM Mandiri langsung bertransformasi menjadi BUMDesa Bersama LKD karena sudah dipayungi oleh undang-undang tersebut.
Kolaborasi BUMDesa Bersama LKD ini kemudian melahirkan PT LKM Artha Desa yang pemegang sahamnya terdiri dari BUMDesa Bersama LKD, BUMDesa, dan perorangan. “Hari ini progres terakhir pengurusan legal formal yang Insya Allah akhir Juli nanti sudah diluncurkan dan disahkan oleh OJK,” tambah Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini. “Ini menjadi yang pertama kali di Indonesia dan diharapkan dapat berkembang di daerah-daerah lain,” sambung Gus Halim.
Klaster usaha LKM Artha Desa ini nantinya berupa simpan pinjam. Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi mengapresiasi perhatian Gus Halim yang mendukung terbentuknya PT LKM Artha Desa. “Semoga dengan dukungan Pak Mendes, pembentukan LKM Artha Desa bisa segera direalisasikan,” kata Sanusi.
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala BPI Kemendes Ivanovich Agusta, Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Widarjanto, pejabat lingkup Pemkab Malang, perwakilan OJK, dan pengelola PT LKM Artha Desa. (sumber: kemendesa.go.id)