Korupsi Dana Desa Makin Merajalela: 459 Kepala Desa Terjerat Kasus di 2025

ByTitik Kartitiani

19 October 2025


Jakarta | Narasidesa – Korupsi dana desa kembali menjadi momok pembangunan pedesaan di Indonesia. Sepanjang 2025, setidaknya 459 kepala desa telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan anggaran desa, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Fenomena ini tidak hanya menghambat target Indonesia Emas 2045, tapi juga memperburuk kesenjangan akses infrastruktur dan layanan dasar di desa pelosok. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, mengungkapkan data ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.


Menurut data Kejaksaan Agung, kasus korupsi dana desa tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Jawa hingga Papua. Contoh terbaru, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menaikkan status dugaan korupsi dana desa Pasir Putih ke tahap penyidikan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Aswar, Kepala Kejari Konawe, menyatakan, “Kami telah menemukan indikasi tindak pidana dan kerugian negara yang signifikan, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan untuk mengungkap pelaku utama.

Di Aceh, Kejari Sabang memanggil Ketua Komite Informasi Publik (KIP) terkait korupsi dana desa Cot Ba’u, di mana dugaan penyimpangan mencakup laporan fiktif dan mark-up proyek infrastruktur.

Isu ini semakin pelik karena dana desa 2025 dialokasikan sebesar Rp71 triliun, dengan prioritas pada swasembada pangan, pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan peningkatan infrastruktur.

Namun, tanpa pengawasan ketat, anggaran ini berpotensi menjadi “ladang korupsi”. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menekankan pentingnya pendampingan dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah korupsi. “Pengelolaan dana desa perlu pendampingan yang intensif agar tidak disalahgunakan. Kita harus libatkan masyarakat dan aparat penegak hukum sejak awal,” ujar Nana dalam konferensi pers di Semarang pada 22 September

Di lapangan, kasus-kasus korupsi sering kali melibatkan proyek infrastruktur fiktif atau tidak tepat sasaran. Di Yahukimo, Papua, penggunaan dana desa dinilai tidak tepat sasaran, menyebabkan penggelapan dan ketidakadilan bagi warga adat.Sementara di Jambi, mantan Kepala Desa Muara Hemat, Jasman, ditahan atas korupsi Rp 942 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi alih-alih pembangunan desa.

Di Maluku Tenggara, penyidik Kejari Tual menggeledah kantor Dinas Perkim terkait dugaan korupsi pembangunan rumah swadaya di Desa Tam Ngurhir

Tak hanya korupsi, isu desa juga dibayangi bencana alam dan kesenjangan infrastruktur. Banjir dan angin kencang di Aceh Jaya, Pangandaran, dan Tulungagung baru-baru ini merusak ratusan rumah di desa, memperburuk akses kesehatan dan ekonomi warga. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat hingga November, dengan apel kesiapsiagaan di Kerinci melibatkan aparatur desa untuk mitigasi hidrometeorologi.Di sisi kesehatan, program Cek Kesehatan Gratis (CKG) telah mencapai 43 juta orang, tapi akses di desa rawan bencana masih terbatas.

Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan, Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, yang juga Ketua ISEI, memperingatkan bahaya korupsi dana desa senilai Rp147 triliun tanpa pengawasan. “Desa yang sehat lahir dari warga yang peduli. Jika masyarakat diam, ruang untuk korupsi semakin lebar,” kata Perry pada 2 Juli 2025. Ia menambahkan, reformasi tata kelola desa mendesak, termasuk integrasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk transparansi.


Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan penurunan kemiskinan dan peningkatan SDM desa sebagai fondasi Indonesia Emas. Master Plan 2025-2030 bidik 80.000 koperasi desa digital untuk atasi ketimpangan kota-desa. Kemendesa merencanakan 12 aksi, termasuk pemetaan infrastruktur dan pendidikan, meski migrasi penduduk dan bencana jadi hambatan.


Di Sukabumi, bau korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai puluhan miliar, diduga menjadi ‘mainan’ aparat desa.Rizky dari Kejari Sabang menekankan, “Pencegahan korup si tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Pengawasan masyarakat kunci agar dana desa transparan dan akuntabel.”
Koalisi Warga Lawan Korupsi (KAWAL) Jawa Timur mendesak Kejati periksa Kadis PMD atas penyimpangan anggaran. Di Donggala, Kepala BPBD dipanggil terkait dugaan korupsi dana desa Marana.


Presiden Prabowo Subianto diharapkan mereformasi sistem, termasuk penguatan audit oleh BPK dan BPKP. Purbaya Yudhi, Menteri Dalam Negeri, mengungkap bobrok tata kelola daerah, dari suap audit hingga proyek fiktif BUMD. “Harus direformasi, pemda masih banyak penyelewengan kekuasaan,” katanya.

Tanpa tindakan tegas, isu desa bisa jadi penghambat kemajuan nasional. Masyarakat diimbau aktif melapor melalui hotline KPK atau Kejaksaan.