
Jakarta | narasidesa.com – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 kembali menghangat setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana pembahasannya. Menanggapi hal ini, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia bergerak cepat dengan menyusun sejumlah poin masukan yang dianggap penting dalam revisi regulasi tersebut.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, menilai bahwa revisi UU Pers adalah momentum strategis yang harus disikapi serius oleh seluruh insan pers. “Ini kabar baik yang wajib disambut dengan penuh perhatian oleh industri media tanah air,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurut Yakub, ekosistem pers di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan menjamurnya media siber atau online. Namun, pertumbuhan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan dan kebijakan yang adil bagi semua pelaku industri media, terutama bagi media nonmainstream.
Mendorong Kesetaraan dan Pengayoman bagi Media Siber
Yakub menyoroti adanya ketimpangan dalam ekosistem pers nasional. Banyak media digital skala kecil dan menengah yang masih menghadapi tantangan besar, baik dalam aspek regulasi maupun kepastian hukum.
“Kami melihat bahwa selama setengah dekade terakhir, media siber kerap menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Banyak media baru yang belum mendapatkan tempat yang layak dalam ekosistem pers yang seharusnya lebih inklusif,” jelasnya.

IMO-Indonesia juga menyoroti peran lembaga pengayom pers yang dinilai masih belum maksimal dalam menampung dan membina seluruh industri media, terutama yang berada di luar arus utama (nonmainstream).
“Kesetaraan media dan visi bersama dalam menjunjung kode etik jurnalistik harus menjadi prinsip utama dalam revisi ini,” tegas Yakub.
Usulan IMO-Indonesia dalam Revisi UU Pers
Dalam usulan revisinya, IMO-Indonesia mengajukan beberapa poin kunci, antara lain:
- Regulasi yang lebih inklusif bagi media nonmainstream agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.
- Pengakuan organisasi media sebagai konstituen sah dalam industri pers nasional, dengan mekanisme pengelompokan yang lebih terstruktur.
- Peningkatan peran lembaga pengayom pers untuk lebih aktif dalam membina dan melindungi media skala kecil dan menengah.
IMO-Indonesia berharap bahwa revisi UU Pers ke depan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adil dan setara bagi seluruh pelaku industri media, tanpa memandang skala dan arus pemberitaannya.
“Dengan adanya revisi ini, kita ingin menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, transparan, dan mampu melindungi semua insan pers dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Yakub.