Forum diskusi para pegiat dan fasilitator perniagaan berkeadilan (fair trade) hari ini diselenggarakan di lantai 2 Mall Galeria Yogyakarta. Forum yang diinisiasi oleh Forum Far Trade Indonesia (FFTI) dan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM ini mengambil tema tentang Tantangan Fair Trade di Indonesia. Hadir dalam forum tersebut ketua FFTI Netty Febrana yang sekaligus menjadi narasumber yang memaparkan tentang perkembangan gerakan fair trade di Indonesia. Selain itu hadir juga Agus Mulyono, sekretaris Dinas Koperasi UKM DIY, dan Idham Ibty dari UP45 Yogyakarta.
Fair trade adalah sebuah gerakan sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi kehidupan dan kesejahteraan para petani dan pekerja di negara-negara berkembang, terutama dalam industri pertanian. Prinsip utama dari fair trade adalah memastikan bahwa para petani dan pekerja menerima pembayaran yang adil untuk produk-produk mereka, serta diperlakukan dengan layak dan dihormati dalam proses produksi.
Gerakan fair trade memiliki sejarah yang panjang, dimulai pada pertengahan abad ke-20 sebagai tanggapan terhadap ketidakadilan dan ketidaksetaraan yang dialami oleh petani dan pekerja di negara-negara berkembang. Gerakan ini mulai mendapatkan perhatian internasional pada tahun 1960-an dan 1970-an, terutama terkait dengan kritik terhadap kondisi kerja di perkebunan kopi, teh, dan kakao di negara-negara produsen.
Salah satu tonggak penting dalam sejarah gerakan fair trade adalah berdirinya organisasi-organisasi seperti Fairtrade International (sebelumnya dikenal sebagai Fairtrade Labelling Organizations International atau FLO) dan World Fair Trade Organization (WFTO). Organisasi-organisasi ini bertujuan untuk mengembangkan standar fair trade, mempromosikan kesadaran tentang pentingnya perdagangan yang adil, serta menyediakan sertifikasi untuk produk-produk fair trade.
Masih dalam forum diskusi ini dipaparkan juga bahwa gerakan fair trade di Indonesia juga telah berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Terdapat 10 Prinsip Dasar Fair Trade yang menjadi acuan abgi gerakan ini di seluruh dunia. Berbagai organisasi dan produsen di Indonesia terlibat dalam produksi dan penjualan produk-produk fair trade, seperti kopi, teh, cokelat, dan barang-barang kerajinan tangan. Meskipun masih terdapat tantangan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip fair trade secara menyeluruh, namun kesadaran akan pentingnya perdagangan yang adil semakin meningkat di kalangan konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia.
“Forum Diskusi ini diharapkan menjadi momentum untuk kembali mengaktifkan gerakan fair trade di Indonesia dan dapat ditindaklanjuti dengan berbagai program dan kegiatan bersama yang konkrit dalam mendukung perniagaan berkeadilan,” demikian disampaikan oleh Puthut Indroyono dari PUSTEK UGM.