Dinilai Merusak Lingkungan, Paguyuban Masyarakat Kali Progo Menolak Penambangan Pasir di Wilayahnya

ByKontributor

27 January 2021

Masyarakat yang tinggal di dekat aliran Kali Progo yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), sejak 8 Agustus 2020 sudah melakukan aksi menolak secara tegas aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan alat berat/eksavator di Sungai Progo. Bahkan mereka sempat mengirimkan surat penolakan yang ditujukan kepada Gubernur DIY dengan tembusan antara lain kepada; Bupati Sleman, Polda DIY, Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSO), Dinas PUP ESDM DIY, dan PT Citra Mataram Konstruksi (CMK). Mereka tidak ingin penambangan dengan alat berat merusak lingkungan.

Kuasa hukum kasus ini, Nur Misuari R. Bacan dari LBH Janoko, mengatakan bahwa penolakan secara tegas aktivitas penambangan pasir tersebut karena jika dibiarkan akan mencemarkan lingkungan, terjadinya erosi yang mengakibatkan tanah di Dusun Jomboran terkikis dan bagi lahan pertanian terjadi pengurangan debit air sehingga hasil pertanian semakin menurun.

Pasca penolakan secara tegas tersebut, nama dua orang warga Jomboran, tercantum dalam dokumen sosialisasi penambangan pasir, sehingga kasusnya dibawa ke ranah hukum. Dalam dokumen sosialisasi PT Citra Mataram Konstruksi (CMK) tertulis dua nama dilengkapi tanda tangan warga Jomboran, Sumberagung, Sleman, yaitu Sukardi dan Bayu Irawan. Setelah diklarifikasi, dua warga tersebut mengaku tidak pernah mengikuti dan menandatangani dokumen sosialisasi, yang merupakan salah satu tahapan sebelum perusahaan mendapatkan izin operasional.

Nur Misuari mengatakan bahwa kronologinya secara singkat bermula saat sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) menerima dokumen sosialisasi dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pemda DIY yang menjadi alasan terbitnya Izin IUP Produksi atas nama PT CMK.

“Di dalamnya terdapat nama dari saksi Sukardi dan saksi Bayu Irawan, yang faktanya keduanya tidak pernah menandatangani dokumen sosialisasi tersebut. Akibatnya kedua saksi tersebut merasa tercemarkan nama baiknya dikarenakan masyarakat Jomboran sangat tegas menolak adanya penambangan pasir di wilayahnya” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (24/01).

Selanjutnya, teradu/terlapor (oknum) patut diduga melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Sementara itu, para pengadu melakukan upaya hukum dengan membuat laporan kepada Polda DIY.

Menurut S (50), salah seorang warga Jomboran, Sumberagung, Minggir, Sleman, penolakan tersebut tidak hanya dilakukan warga Pedukuhan Jomboran, tapi juga oleh warga dua pedukuhan di Kabupaten Kulonprogo, yakni Pundak Wetan dan Wiyu Kembang yang berbatasan langsung.

“Bagi kami, Kali Progo merupakan sumber kehidupan. Kondisi air tanah terganggu jika penambangan tetap dilanjutkan. Selain itu, potensi untuk kesejahteraan warga bisa terganggu, karena dusun kami memiliki potensi alam yang bagus sehingga dapat dijadikan sebagai desa wisata, warga pun banyak yang mempunyai usaha kerajinan seperti besek, dan ada pula industri rumahan seperti wingko babat” tambahnya. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *