Desa Karangdukuh Selenggarakan Musdes Khusus Koperasi Desa Merah Putih Pertama di Klaten

Bynch

21 April 2025

KLATEN – NARASIDESA.COM | Desa Karangdukuh Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyelengggarakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin malam, 21/04/2025. Menurut Kepala Desa Karangdukuh, Ari Supriyanto, Musdessus ini diselenggarakan sesuai dengan Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Fransisca, didampingi Kepala Desa serta dihadiri oleh para pemangku kepentingan strategis, termasuk tim konsorsium pendampingan Koperasi Desa Merah Putih, Ketua APIKOM, Adi Sumunar, dan Ketua Jaringan Koperasi Digital, Mukti Aji.

Musdesus ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan ekonomi desa yang selama ini belum terorganisasi secara sistematis. Kopdes Karangdukuh dibentuk sebagai jawaban atas realitas bahwa potensi desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, membutuhkan wadah kelembagaan yang mampu mengelola dan menumbuhkan kemandirian ekonomi warga secara kolektif.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa koperasi desa diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi lokal, tempat bertemunya kebutuhan anggota dengan solusi berbasis gotong royong dan kebersamaan. Terlebih di era digital saat ini, koperasi bukan lagi sekadar simpan pinjam konvensional, tetapi harus bertransformasi menjadi entitas bisnis modern yang adaptif terhadap teknologi, pasar, dan kolaborasi.

Mukti Aji, sebagai Ketua Jaringan Koperasi Digital, menegaskan bahwa tujuan baik pendirian koperasi desa ini jangan sampai hasilnya tidak baik dalam pendirian dan pelaksanaannya. Maka Pemdes dan warga juga musti memahami proses dan prinsip dalam koperasi.

“Musdes khusus ini proses politik di desa, menjadi kesepakatan warga bahwa desa karangdukuh akan mendirikan Kopdes Merah Putih, namun proses pendirian akan dilakukan dalam forum Rapat Anggota, jangan dicampur”, tegas Mukti.

Senada dengan Mukti, Adi Sumunar dari APIKOM menyoroti ketentuan dalam Juklak, jika pengurus dipilih dan ditetapkan dalam Musdes, secara logika mereka bertanggung jawab kepada Musdes, bukan Rapat Anggota.

“Musdes ini menetapkan komite persiapan yang diberi tugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Anggota Pendirian Koperasi Desa Merah Putih”, tamah Adi.

Musdes Khusus Desa Karangdukuh ini membuat kesepakatan sebagai berikut, (a) pendirian Koperasi Desa Merah Putih Karangdukuh, (b) memilih dan menetapkan 12 nama menjadi komite persiapan pendirian Kopdes MP dan Marsono juga terpilih sebagai ketua. Selanjutnya komite diberikan tugas untuk mempersiapkan penyelengaran sekaligus materi dan kelengkapan Rapat Anggota Pendirian Koperasi Desa.

Musyawarah Desa Khusus ini menjadi momen penting, titik tolak bagi Desa Karangdukuh untuk melangkah maju dalam irama baru: desa yang mandiri, koperatif, dan digital. /nch