BUMDES JATIUNGGUL Mengembangkan Layanan untuk Penguatan Ekonomi Desa

ByKontributor

16 December 2020

KULONPROGO | NARASIDESA – Sesuai dengan Undang-Undang Nonor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Selain itu sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, maka diputuskan melalui Musdes untuk mendirikan Bumdes dengan nama “Binangun Jati Unggul” berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016. Maksud Pendirian Bumdes adalah sebagai upaya untuk menampung seluruh kegiatan ekonomi dan / atau pelayanan umum untuk kemajuan Desa.

Bumdes Jati Unggul mempunyai unit usaha Jasa Keuangan yang merupakan kelanjutan dari: Lembaga Keuangan Mikro Binangun Desa Jatirejo, yang didirikan berdasarkan

1. Keputusan Kepala Desa Jatirejo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Binangun Jatirejo.

2. Peraturan Desa Jatirejo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemisahan Kekayaan Desa untuk Modal Pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lembaga Keuangan Mikro Binangun Jatirejo berubah menjadi Perusahaan Umum Desa Binangun Jatirejo,  yang didirikan berdasarkan Peraturan Desa Jatirejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Lembaga Keuangan Mikro Binangun Jatirejo menjadi Perusahaan Desa Binangun Jatirejo dan Akta Notaris Nomor 732 tanggal 16 Mei 2013.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *