SWARADESA :
Saya tinggal di sebuah desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Saya ingin menyampaikan tentang kasus penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kepala desa yang telah mengagunkan sertifikat tanah atas nama desa ke sebuah bank daerah, sejak 40 tahun lalu. Sampai dengan hari ini, sertifikat tanah tersebut masih disita oleh pihak bank karena kepala desa yang menjabat sebelumnya tidak pernah melakukan pembayaran pinjaman.
(Nama dan Kontak dirahasiakan)
REDAKSI NARASIDESA :
Terima kasih atas informasinya. Semoga segera menemukan jalan keluar.
Desa semestinya berhati-hati dalam mengelola tanah kas desa (TKD) karena jika salah dalam menentukan kebijakan, dapat membawa permasalah ke ranah pidana. Sebaiknya duduk bersama untuk memperjelas situasi dimaksud apakah benar seperti yang digambarkan, sehingga dapat mengambil keputusan terbaik.
salam – Tim Advokasi Narasi Desa